Olahraga

Profil Bidang Keolahragaan

Kepala Bidang Olahraga mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Merumuskan program kegiatan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi sesuai dengan kebijakan dari Kepala Dinas agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  2. Mendistribusikan tugas kepada Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi sesuai dengan kewenangan masing-masing agar tugas terlaksana dengan baik;
  4. Menyelia pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  5. Melaksanakan kegiatan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi baik teknis maupun operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mengevaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi secara berkala agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga serta Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Kepala Seksi Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga meliputi: penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi program kerja, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar operasional pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Membimbing bawahan agar operasional pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  4. Memeriksa hasil kinerja bawahan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga baik kerja teknis dan operasional berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan kepemimpinan, kepeloporan dan pengembangan kepemudaan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepemimpinan, kepeloporan dan pengembangan kepemudaan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Kepala Seksi Pembibitan dan Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga meliputi: penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi program kerja, penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyiapan bahan kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat berjalan secara efektif dan efisien;
  2. Membagi tugas kepada bawahan agar operasional pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Membimbing bawahan agar operasional pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  4. Memeriksa hasil kinerja bawahan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga baik kerja teknis dan operasional berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  7. Melaporkan hasil kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Prestasi mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi sarana dan prasarana olahraga pendidikan, rekreasi dan prestasi olahragasebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  4. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep perumusan rancangan kebijakan teknis tentang pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  7. Melaksanakan penyusunan rencana pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana keolahragaan dan kepemudaan;
  8. Melakukan pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana kepemudaaan dankeolahragaan;
  9. Melakukan studi kelayakan, penilaian, dan menyiapkan rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  10. Melakukan penyusunan data dan kebutuhan peningkatan akses sarana/prasarana kepemudaan dan olahragaserta peralatan lainnya;
  11. Melakukan distribusi dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana kepemudaan dankeolahragaan
  12. Melaksanakan pembangunan, pengadaan dan perawatan pemeliharaan sarana dan prasarana keolahragaan dan kepemudaan dan keolahragaan;
  13. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  14. Melaksanakan pemberian rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  15. Menyusun konsep pedoman teknis, standar, kriteria, dan prosedur pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  16. Melakukan pemetaan kondisi dan proyeksi pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  17. Melakukan pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan
  18. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  19. Melakukan pembimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan;
  20. Melakukan pengajuan usul penghapusan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan yang tidak layak digunakan;
  21. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  22. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

 

Data Induk Organisasi Cabang Olahraga Provinsi Kalimantan Utara
Tahun 2018

data-induk-organisasi-cabang-olahraga.png
© 2024 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara, by DISPORA